KAWIN KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

Kemudian akibat dari kawin kontrak terdapat dalam Pasal 42 UU Perkawinan disebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Sedangkan dalam hal kawin kontrak itu merupakan perkawinan yang tidak sah dan tidak bisa dicatatkan dimana anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah tersebut tidak dapat menuntut apa-apa dari Ayahnya. Dia hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Maka dengan adanya undang-undang yang membahas mengenai kawin kontrak ini dapat disimpulkan bahwa kawin kontrak adalah sesuatu yang dilarang di Indonesia, karena kawin kontrak tidak sesuai dengan tujuan pernikahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 UU perkawinan yaitu menciptakan keluarga yang kekal dan bahagia. Hal yang demikian tidak akan terwujud jika dengan kawin kontrak yang hanya terbatas dengan waktu.