Pemecatan Jaksa Pinangki Terlambat, Bagaimana Pengaturan Hukumnya?

Oleh: Desi Fitriyani

(Content creator Advokat Konstitusi)

Kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang jaksa yaitu Pinangki Sirna Milasari, telah menarik perhatian publik. Banyak perdebatan yang timbul selama proses hukumnya, mulai dari masa tahanan, gaji yang masih didapatkan padahal sudah berstatus sebagai koruptor, hingga pemecatannya. Adapun yang menjadi fokus perhatian Penulis adalah pengaturan hukum pemecatan Pinangki Sirna Milasari. Seperti yang kita ketahui, ia telah dipecat melalui keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Keputusan itu dijatuhkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana Pinangki telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keputusan itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta. Adapun dasar hukum pemecatan dengan tidak hormat yang dijatuhkan kepada Pinangki sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,