MENYELAMATKAN TVRI : MENYELAMATKAN HAK ATAS INFORMASI WARGA NEGARA

Oleh : Rania Fitri

24 Agustus 59 tahun yang lalu, TVRI hadir di tengah masyarakat dengan menayangkan perhelatan Asian Games ke IV yang diselenggarakan di Jakarta. Kemudian, TVRI menjadi stasiun penyiaran pertama milik negara yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Selama masa berdirinya, TVRI berkali-kali mengalami perubahan bentuk yang merupakan upaya mencari formulasi kelembagaan yang tepat bagi TVRI sebagai stasiun penyiaran milik negara. Mulai dari bentuk Yayasan, Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Penerangan, BUMN dengan bentuk PT dan Perjanjian, hingga akhirnya berbentuk Lembaga Penyiaran Publik yang dibentuk Undang-Undang Penyiaran.

Perubahan TVRI sebagai lembaga negara tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah tersebut TVRI memiliki tugas untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Pembentukan Lembaga ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang pada dasarnya menentukan bahwa LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.