Polisi Virtual : Perlindungan atau Ancaman Kebebasan Berpendapat


Oleh : Amalia Syarifah 

Internship Advokat Konstitusi

Pemanfaatan teknologi informasi yang paling mendominasi ialah penggunaan sosial media sebagai penghubung antar manusia dalam memenuhi kebutuhan berkomunikasi. Seiring keterbatasan ruang gerak di luar rumah, sosial media kerap kali menjadi media untuk mengungkapkan aspirasi dan ekspresinya yang dapat menjadi pusat segala informasi. Hal ini dilakukan masyarakat karena mereka merasa telah dilindungi oleh Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun kebebasan tersebut tidak selamanya mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat atas segala aspirasinya melalui media sosial yang lebih mudah diakses dan efektif digunakan.

Kemudahan penggunaan sosial media sebagai wadah aspirasi dapat mengancam adanya celah kejahatan bidang teknologi dibuktikan dengan laporan yang dibuat oleh Badan Siber dan Sandi Negara dimana kejahatan siber meningkat empat kali lipat di masa pandemi. (Salsabila, 2020) Kejahatan siber yang sangat melekat di kehidupan masyarakat ialah ujaran kebencian atau hate speech, penyampaian berita bohong (hoax), sampai pada aspirasi kritik yang tidak sesuai pada keberlakuan norma hukum di Indonesia.