Pengesahan UU HPP: Demi Masa Depan Indonesia ?

Oleh : Rona Jinan

Internship Advokat Konstitusi

Pada tanggal 7 Oktober 2021, dalam rapat paripurna pemerintah bersamaan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini merupakan reformasi perpajakan yang dilakukan guna mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi serta pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat menghadapi segala tantangan yang ada di masa depan. Hal ini tentunya menjadi salah satu Langkah untuk mendukung ambisi Indonesia menjadi negara yang lebih maju dimulai dengan reformasi struktural hingga reformasi fiskal, termasuk reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP ini dari sisi kebijakan perpajakan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor umkm. Sedangkan dari sisi administrasi, UU HPP ini mengisi berbagai celah kekosongan aturan yang masih ada serta mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis yang berkembang pada masa ini. Komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh tercermin dalam UU HPP. Perbaikan terus menerus di sisi belanja melalui berbagai upaya penguatan efisiensi dan efektivitas anggaran harus disertai dengan penguatan di sisi pendapatan.