POLISI TEMBAK POLISI : BEGINI ATURAN PENGGUNAAN SENJATA API

oleh: Catur Agil Pamungkas

Internship Advokat Konstitusi

Senin (11/7/2022) masyarakat Indonesia dihebohkan oleh berita insiden baku tembak yang melibatkan dua anggota kepolisian aktif di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan Peristiwa tersebut, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak oleh rekanya yang sama-sama berasal dari Korps Polri Bharada E. Peristiwa polisi tembak polisi tersebut menuai sorotan karena menyimpan sejumlah kejanggalan.

Kronologi Kejadian Menurut Humas Polri

Mengutip Pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Senin (11/7/2022), insiden bermula ketika Brigadir J masuk kedalam kamar pribadi Kadiv Propam dan berusaha melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap isteri Kadiv Propam disertai dengan penodongan senjata api. Peristiwa tersebut menyebabkan isteri Kadiv Propam Panik dan berteriak hingga didengar oleh Bharada E, sontak mendengar suara tersebut, Barada E langsung mendekati sumber suara dan mendapati Brigadir J yang justru langsung mengeluarkan senjata api miliknya dan di arahkan ke Bharada E.