Perspektif Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

oleh : Muhammad Arief Nasyrah

Internship Advokat Konstitusi

Media sosial adalah media daring yang sangat memiliki banyak manfaat lebih-lebih lagi pada zaman sekarang dimana kebanyakan aktivitas tidak akan terlepas dari media sosial. Diantara manfaat dari media sosial tersebut adalah bisa berkomunikasi secara online, memudahkan untuk mencari informasi, sarana hiburan bahkan bisa untuk sarana berbisnis. Media sosial berperan mendukung sebuah interaksi sosial dengan menggunakan teknologi berbasis internet yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.

Namun ketika kita berbicara medsos tentu tidak cukup rasanya jika hanya berbicara manfaat saja, mudarat dari medsos tentu juga ada, namun mudarat tersebut dibuat oleh oknum yang tidak menggunakan medsos dengan bijak. Diantara mudarat dari medsos tersebut adalah berbicara atau berkomentar dengan tidak ada landasan sehingga bisa masuk ke dalam pencemaran nama baik nantinya.

Apa sih itu pencemaran nama baik? merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik adalah sesuatu perbuatan yang tentunya tidak baik dan akan memiliki dampak negatif baik itu bagi korban maupun bagi pelaku yang akan berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.