Pembentukkan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja Sebagai Sistem Penunjang Penyederhanaan Perizinan Tanah

Oleh : Maria Fransisca Prasetya 

Alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai dasar konstitusi negara menegaskan bahwa tujuan pendirian Negara Republik Indonesia ialah untuk menyejahterakan seluruh rakyat tanpa terkecuali, yang tidak lain guna mewujudkan suatu negara kesejahteraan (welfare state). Guna menjalankan amanat tersebut, ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Atas ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, pengaturan selanjutnya diwujudkan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, jauh sebelum dibentuknya UUPA Moh.Hatta pada pidatonya tahun 1946 mengatakan bahwa pada prinsipnya tanah adalah milik rakyat Indonesia dan harus dipandang sebagai alat atau faktor produksi untuk kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan orang perorangan yang berujung pada terjadinya akumulasi penguasaan tanah pada segelintir/kelompok masyarakat tertentu.

Pada kenyataannya, pelaksanaan daripada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dalam pertanahan di Indonesia tidak berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD. Hal ini dibuktikan bahwa penguasaan lahan di Indonesia belum sepenuhnya dikuasai oleh negara yang terbukti bahwa keberadaan tanah terlantar hingga kini masih menjadi suatu persoalan pelik padahal, UUD 1945 sebagai konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai turunannya, tidak memungkinkan terjadinya tanah terlantar di Indonesia. Berdasarkan hasil identifikasi BPN pada 2011, terdapat sekitar 7,3 juta hektar tanah di Indonesia yang terindikasi terlantar. Tanah yang terindikasi tanah terlantar adalah tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian. Luasnya tanah yang terlantar menjadikan hilangnya potensi ekonomi dan sosial dari tanah itu sendiri sehingga keadilan tidak dapat tercapai.