Esensi Penerapan Kembali Ganjil Genap Di Kala Pandemi

Oleh : Michael

Seiring berjalannya waktu, pengaturan mengenai PPKM kerap kerap kali mengalami perubahan dalam berbagai bidang. Yang mulanya sektor non esensial yang awalnya tidak boleh sama sekali, sekarang sudah mulai dilonggarkan bagi masyarakat kecil dengan berbagai persyaratan; perubahan soal boleh dan tidaknya pelaksanaan peribadatan; dan masih banyak lagi. Salah satu perubahan yang baru adalah pergeseran kebijakan mengenai transportasi pribadi di Jakarta. Yang mulanya menggunakan pos penyekatan, sekarang berubah menjadi aturan ganjil genap. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320/2021. Adapun daftar delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap terdiri dari berikut:

  1. Jalan Sudirman;
  2. Jalan MH Thamrin;
  3. Jalan Merdeka Barat;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Gajah Mada;
  6. Jalan Hayam Wuruk;
  7. Pintu Besar Selatan;
  8. Jalan Gatot Subroto

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta,penerapan ganjil genap ini diberlakukan kembali dengan tujuan mengatur serta mengurangi mobilitas warga. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambado Yogo yang menyatakan “Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19.”