PELECEHAN DI KAFE, BAGAIMANA HUKUMAN UNTUK PELAKU?

oleh : Rivaldo Bastanta Singarimbun

Internship Advokat Konstitusi

Kasus pelecehan seksual kembali terjadi. Kali ini di ruang publik, tepatnya di Kafe kawasan Kemang, pada Jumat, (11/8) malam. Korban perempuan inisial SS kemudian melaporkan aksi pelecehan seksual itu ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma menjelaskan korban saat itu menggunakan toilet di kafe tersebut. Pelaku rupanya mengintipnya dari sela-sela pintu toilet.

“Jadi gini nih, korban lagi mau ke WC, ke toilet, terus udah gitu dia kan kebetulan toiletnya itu kan pintunya nggak terlalu tertutup gitu, akhirnya (pelaku) nengoklah dari sela-sela pintu itu yang di bawah, ngintip lah. Sesudah gitu, pas udah ngintip, kemudian dia (korban) kan teriak tuh, nggak jadilah dia kencing yang korbannya,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022. 

Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan pelecehan kepada pengunjung wanita karena kondisinya sedang mabuk. “Dia (tersangka ED) kalau ditanya katanya lagi mabuk,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.