Diduga Hina Anggota DPR, ini Ancaman Pidana untuk Mamat Alkatiri

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan komika Mamat dilaporkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fauzan Rahawarin, Senin (3/10/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya. Di konfirmasi oleh Kompas.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes endra Zulpan menjelaskan kronologinya yakni kejadian bermula saat Brigitta menghadiri suatu acara talkshow di kawasan Jakarta Barat yang juga menghadirkan Mamat. Saat itu, Mamat selaku komika pun tampil dan melakukan roasting kepada Brigitta yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.  

“Pada saat korban menghadiri acara talkshow, korban mendapatkan roasting dari terlapor selaku stand up comedian” ujarnya. 

Pada aksi roasting tersebut, Komika Mamat dianggap menggunakan kata-kata yang kasar dan tidak sopan yang menyinggung Brigita dan melaporkan Mamat melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya. Menurut pelapor, dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban Hillary Brigitta Lasut membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Mamat Alkatiri dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara  selama 9 (sembilan) bulan.