Jaminan Hak Asli Orang Papua dalam Pemekaran Wilayah Papua (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah)

Oleh: Diyah

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU), pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Pemekaran wilayah Papua itu terdiri dari   Provinsi Papua Barat Daya.  Oleh karena itu, secara mekanisme semua provinsi Papua yang baru disahkan ini sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.

Tujuan dilakukan pemekaran adalah agar terjadi pemerataan pembangunan, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya, yang saat ini belum terjadi karena faktor luas wilayah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengatasi persoalan-persoalan konflik yang terjadi dalam suatu masyarakat. 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kepala daerah menyetujui penetapan daerah otonom baru (DOB). Salah satu syarat utama, kepala daerah di tiga daerah yang akan dimekarkan meminta jaminan tidak hilangnya hak orang asli Papua akibat dampak Daerah Otonom Baru. Sebagai contohnya hak masyarakat papua untuk menjadi Aparatur Sipil Negara.

Hak Orang Asli Papua

Orang Asli Papua (OAP) pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku ash di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua. Hak OAP untuk menjadi Aparatur Sipil diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Aparatur sipil negara yang menyatakan bahwa diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Tengah.

Selain itu, pada Pasal 12 ayat (1) DPR Papua Tengah terdiri atas anggota yang: a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari penjelasan itu, membuka kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat Papua Tengah untuk menjadi bagian dari pemerintahan daerah. 

Guna memastikan masyarakat adat Papua mendapatkan hak yang sama, maka UU nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah juga membentuk Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah sebagai representasi kultural Orang Asli Papua. Majelis ini memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan MRP ini terdapat dalam Pasal 13 yang berbunyi Penjabat Gubernur Papua Tengah untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan dengan adanya pemekaran Provinsi Papua dapat mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat OAP. Dalam pemekaran Provinsi Papua juga tidak melupakan Orang Asli Papua untuk menjadi bagian dari berkembangnya Provinsi Papua Tengah. Sebagai salah satu contohnya adalah Pasal 14 ayat (4) yang memprioritaskan OAP untuk menjadi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah.  ()