Dunia Terbalik: Polisi Pandeglang Tertangkap Memakai Sabu

Oleh: Rafaella

Kamis (1/12/2022), seorang anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35) ditangkap dalam sebuah tempat kos di kawasan Serang, Banten. Penangkapan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten berdasarkan pada temuan penggunaan narkoba jenis sabu oleh AG dan CY, teman wanita AG, di salah satu kamar kosan tersebut. Sebelumnya, Polda Banten mendapatkan laporan bahwa AG terlibat dalam tindak penyekapan terhadap seorang wanita. Namun, setelah dilakukan penelusuran lokasi, Bidpropam Polda Banten menemukan AG bersama CY diduga sedang memakai sabu.

“Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba yang bersumber dari CY di kosan tersebut,” terang Kombes Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten, saat diwawancarai oleh cnnindonesia.com pada Kamis (1/12/2022).

Shinto menjelaskan bahwa AG akan menjalani proses hukum internal berupa sanksi etik serta hukum pidana terhadap pemakaian narkoba. Bersamaan dengan AG, CY akan diproses oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota sebagai proses hukum atas tindak pidana penggunaan narkoba. Keduanya dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkhusus pada AG, walau akan menerima sanksi internal atas pelanggaran terhadap kode etik, Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa anggota kepolisian tetap tunduk pada kekuasaan peradilan umum.