Tok! Rancangan KUHP Resmi disahkan, Era baru dimulai

Oleh: Diyah

DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, pada Selasa 6 Desember 2022. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Sufmi Dasco, peserta sidang menyetujui untuk disahkannya RKUHP menjadi KUHP. Sehingga,  beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. 

RKUHP

Sumber KUHP yang merupakan hukum Belanda disebut Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang disahkan melalui Staatsblad tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku di seluruh wilayah Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918. Pada saat Indonesia merdeka pada 1945, supaya tidak terjadi kekosongan hukum pidana nasional, maka WvSNI diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah sekian lama KUHP digunakan di Indonesia, pemerintah berinisiatif memperbaharui peraturan perundangan-undangan hukum pidana asli Indonesia. Upaya melakukan pembaruan KUHP mulai terasa gregetnya sejak 1958, yaitu ditandai dengan berdirinya LPHN (Lembaga Pembinaan Hukum Nasional). Selanjutnya juga diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I pada 1963 dengan inisiasi desakan untuk merumuskan KUHP baru. Dalam Perjalanannya RKUHP mendapatkan Pro dan Kontra dari masyarakat Indonesia karena banyak Pasal-Pasal dalam RKUHP yang kontroversial dan dianggap kurang tepat. Dari perjalanan yang Panjang tersebut, akhirnya RKUHP resmi disahkan menjadi KUHP pada hari Selasa 6 Desember 2022.