Pasal 411 RKUHP, Upaya Pemidanaan atau Legalisasi Zina

Oleh: Michael

Per 6 Desember 2022, DPR telah menyetujui RKUHP sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II. Meski telah memakan waktu yang lama untuk menyerap aspirasi rakyat, masih banyak pasal dalam RKUHP yang menyebabkan kontroversi. Salah satunya adalah ketentuan terkait perzinaan. Perzinaan yang sebelumnya hanya dapat dikenakan pada mereka yang sudah menikah, namun sekarang juga diperluas pengenaannya bagi “Setiap Orang” [1]. Lantas bagaimana implikasinya bagi teman-teman constituzen yang barangkali sedang menikmati masa mudanya  ? Bagaimana dampaknya bagi peraturan daerah yang memang sudah melarang perbuatan zina selama ini ?

Memang benar, kalau sekarang setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Namun terhadap tindak pidana ini, statusnya adalah tindak pidana aduan. Yang mana pengadu hanya terbatas pada suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, sedangkan bagi mereka yang tidak terikat perkawinan oleh Orang Tua dan Anaknya [2]. Selain “Persetubuhan” sebagai tindak pidana zina, ada jenis perzinaan lainnya yang diatur dalam Bab XV RKUHP yaitu kohabitasi. Kohabitasi sendiri merupakan tindak pidana mengenai setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Terhadap pelanggaran pada pidana kohabitasi ini nantinya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Sedangkan jenis daripada pidana ini masih sama dengan pidana zina pada Pasal 411 yaitu Delik Aduan