China’s Nine Dash Line di Laut Natuna Utara

Oleh: Rizky Novian Hartono

(Internship Advokat Konstitusi)

Selain daratan, bumi juga terdiri dari laut yang memisahkan pulau-pulau. Wilayah laut di bumi sendiri mencapai 70% menutupi wilayah daratan bumi. Hal demikian membuat laut menjadi bagian vital dari kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Pemanfaatan laut terhadap kehidupan manusia sangatlah beragam, mulai dari sumber pangan, perdagangan, hingga jalur transportasi. Semakin berkembangnya teknologi pun, laut menjadi suatu harta karun tersendiri bagi kehidupan manusia. Selain kaya akan keanekaragaman hayatinya, laut ternyata mengandung unsur ekonomis yang tinggi bagi umat manusia yakni ditemukannya potensi minyak bumi, gas alam, serta tambang yang berada di dasar laut. Maka menjadi hal yang wajar ketika banyak bangsa dan negara yang berlomba-lomba untuk menguasai lautan.

Pemanfaatan terhadap laut tidak lepas dari historis konsep yang pernah berkembang kala itu, yakni res communis omnium dan res nullius. Konsep res communis omnium menganggap laut sebagai milik seluruh umat manusia sehingga tidak dapat dikuasai oleh negara atau kerajaan. Dengan kata lain, seluruh negara dapat melakukan aktivitas di laut. Sedangkan konsep res nullius menganggap bahwa laut tidak ada yang memiliki sehingga laut dapat diambil dan dimiliki oleh negara dengan cara occupatio. Konsep ini terus mengalami perkembangan dengan berkembangnya doktrin pemanfaatan laut tertutup (mare clausum) dan laut terbuka (mare liberum).