Pengaturan Hukum Penggunaan dan Penyalahgunaan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil

Oleh: Muhammad Ridwan Jogi

Senjata api menjadi salah satu alat yang dapat merenggut korban jiwa. Pada dasarnya yang dapat menggunakan senjata api ialah TNI dan Polri, hal ini demi kepentingan menjalankan tugas negara. Penggunaan senjata api bagi masyarakat sipil dapat diberikan izin untuk kepentingan bela diri. Lantas bagaimana sanksi terhadap masyarakat sipil yang menggunakan senjata api ilegal?  

Di Indonesia penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen” (Stbl. 1948 No.17).

Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948 menyebutkan bagi setiap orang yang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api. Pemberian izin pemakaian tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Selanjutnya, prosedur kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api (Perpol No. 1 Tahun 2022).