PILEG TERTUTUP: PARPOL SEPERTI YAYASAN PENYALUR ART

Oleh: Joshua

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melontarkan mengenai Pemilihan Umum Legislatif 2024 yang menggunakan sistem proporsional tertutup (29/12). Tentunya, mengingat jabatan sentral yang dimiliki Beliau, terjadilah panen respon atas lontarannya tersebut. Ada yang mendukung dan ada pula yang tidak mendukung. Mengutip apa yang disampaikan oleh Jerry Indrawan dalam Sistem Pemilu di Indonesia sebagaimana yang dikutip kembali oleh detik.com, sistem proporsional adalah sistem pemilihan dengan jumlah penduduk berimbang dengan jumlah kursi legislatif di daerah pemilihan.

Memang, hingga 2019 kemarin setidaknya kita merasakan mencoblos atau memilih calon anggota legislatif (caleg) secara langsung. Kita melihat bendera atau nomor urut partai, lalu dapat memilih satu nama yang tertera di sekumpulan tulisan kecil-kecil tersebut. Ketika kita dapat memilih caleg secara langsung, itulah yang dinamakan proporsional terbuka. Namun ketika kita hanya bisa mencoblos logo partainya saja, inilah yang dinamakan sistem proporsional tertutup seperti yang terakhir digunakan pada Pileg 2004.

Bak gayung bersambut, dari sembilan fraksi DPR, terdapat satu fraksi yang terlihat mendukung wacana ini. Kompas.tv pada Selasa (9/1) mengemukakan sejumlah alasan mengapa fraksi tersebut mendukung wacana ini, yaitu: (1) Mendorong pihak yang kompeten sebagai wakil rakyat; (2) Hemat Anggaran; (3) Sesuai konstitusi; serta (4) Parlemen yang akan diisi pakar. Sebenarnya seru untuk membahas satu per satu, namun dalam tulisan yang terbatas ini, penulis hanya akan mencoba membantah satu alasan: Hemat Anggaran.