Usulan Perpanjang Masa Jabatan Kades, Worth it kah?

Oleh : Wahlulia Amri

Belakangan ini, ribuan kepala desa (kades) dari berbagai daerah mengepung gedung DPR. Mereka meminta untuk memperpanjang jangka waktu dari enam menjadi sembilan tahun. Salah satu alasannya pembangunan di desa seringkali dihalangi oleh lawan politik. Dengan adanya usulan pergantian tugas kepala desa, mereka berharap bisa mengurangi persaingan politik di tingkat lokal. Padahal, 6 tahun masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 39 ayat (2) undang-undang tersebut mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Peraturan ini memperbolehkan satu orang menjadi kepala desa selama 18 tahun. Jadi, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun, sementara masa jabatannya masih bisa tiga kali lipat, satu orang bisa menduduki jabatan kepala desa hingga 27 tahun.

Pengaturan Kebijakan

Saat penyusunan UU pada Juni 2014, ketentuan tentang masa jabatan kepala desa menarik perhatian anggota Dewan Rakyat. Perdebatan antar fraksi menunjukkan perbedaan pendapat yang cukup tajam tentang masa jabatan kepala desa. Beberapa pasal menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah 10 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Artinya, kepala desa bisa menjabat selama 20 tahun. Usulan masa jabatan kepala desa di atas 5 tahun menunjukkan bahwa pemerintahan desa berbeda dengan pemerintah pusat dan daerah.