Perpanjangan Periode Kepala Desa, Hasrat Atau Kebutuhan?

Oleh: Adinda Rabbiki

Ratusan Kepala Desa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Senayan Pada Selasa, 17 Januari 2023. Aksi demonstrasi ini menuntut agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 telah mengatur mengenai masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan tiga periode. Durasi masa jabatan ini dianggap amatlah pendek dikarenakan selama waktu 6 tahun, sebuah desa belum dapat dibangun dengan baik. Alasan inilah yang pada akhirnya melatarbelakangi aksi unjuk rasa ratusan Kepala Desa di Senayan.

Pengaturan mengenai jabatan kepala desa telah diatur dalam Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana telah disebutkan bahwasanya Kepala Desa dipilih secara langsung oleh Penduduk Desa berkewarganegaraan Indonesia dengan masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali secara berturut-turut. Jika dilihat, Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Hal ini tentunya menarik perhatian karena dana untuk pembangunan desa diterima langsung oleh Kepala Desa.

Kepala Desa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan Kesehatan serta penerimaan lainnya yang sah. Hal ini tentunya menjadi menarik dikarenakan tunjangan yang didapatkan oleh Kepala Desa dalam Undang- Undang ini tidak dijelaskan lebih lanjut. Permohonan untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tentunya harus mendapatkan perhatian lebih dan mesti dikaji lebih lanjut urgensinya. Jabatan Kepala Desa yang lebih Panjang dari Kepala Daerah lainnya yakni selama total 18 tahun serta tunjangan-tunjangan lainnya dapat menjadi motif lain dari tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini ()