Hambatan Masyarakat Adat dalam Pengakuan Indikasi Geografis

Oleh: Aliya Musyrifah Anas

Di Indonesia, kekayaan alam yang beragam dan unik di setiap daerah menjadi sumber inspirasi dalam menciptakan Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual (KI) adalah hasil dari daya pikir dan kreativitas seseorang yang diekspresikan dalam bentuk teknologi, ilmu pengetahuan, sastra, dan seni budaya. Semua ini merupakan produk dari usaha dan perjuangan individu atau kelompok untuk menciptakan sesuatu yang unik dan bermanfaat. Sehingga, KI menjadi penting karena melindungi hak-hak para pencipta, mendorong inovasi, dan melestarikan kekayaan budaya, serta pengetahuan tradisional.

Dalam suatu daerah atau wilayah, penciptaan KI ini disebut dengan Indikasi Geografis. Indikasi Geografis (IG) merupakan lambang/tanda yang menandakan asal suatu barang atau produk, di mana reputasi, kualitas, dan karakteristiknya dipengaruhi oleh kondisi lingkungan geografis, termasuk faktor alam dan manusia yang ada di wilayah tersebut. IG yang cukup terkenal ialah Kopi Arabika Kintamani Bali, atau di bidang fashion sendiri terdapat Tenun Ikat Sikka asal Nusa Tenggara Timur. Jika suatu produk terdaftar dalam IG, produk tersebut akan terlindungi dari praktik persaingan yang tidak adil dan dapat meningkatkan daya saing produk dalam perdagangan, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional. Sehingga, produk ini dapat memberikan manfaat ekonomis bagi daerah asalnya.