Urgensi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Constitutional Complaint

Constitutional complaint adalah pengaduan konstitusional yang diajukan kepada pengadilan (khususnya Mahkamah Konstitusi) ketika terjadi pelanggaran hak-hak konstitusional terhadap warga negara akibat tindakan atau tidak bertindaknya pejabat negara. Menurut Hamdan Zoelva, constitutional complaint merupakan bentuk kontrol rakyat terhadap warga negara untuk memulihkan hak konstitusionalnya. Beberapa negara yang telah menganut sistem constitutional complaint dalam Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Korea Selatan, Jerman, dan Afrika Selatan.

 

Apakah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Menerapkan Constitutional Complaint?

Secara normatif, tidak ada substansi hukum yang mengatur kewenangan dari MK dalam mengadili constitutional complaint. Hal ini dapat dilihat melalui ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang tidak mencantumkan konsep constitutional complaint ke dalam kewenangannya. Begitu pula dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan MK dan lembaga peradilan yang tidak mencantumkan kewenangan tersebut. Akibatnya, terdapat setidaknya tiga puluh permohonan berupa constitutional complaint yang dimohonkan kepada MK yang tidak dapat diterima dengan alasan tidak memiliki kewenangan mengadili.