Urgensi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Constitutional Complaint

Constitutional complaint adalah pengaduan konstitusional yang diajukan kepada pengadilan (khususnya Mahkamah Konstitusi) ketika terjadi pelanggaran hak-hak konstitusional terhadap warga negara akibat tindakan atau tidak bertindaknya pejabat negara. Menurut Hamdan Zoelva, constitutional complaint merupakan bentuk kontrol rakyat terhadap warga negara untuk memulihkan hak konstitusionalnya. Beberapa negara yang telah menganut sistem constitutional complaint dalam Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Korea Selatan, Jerman, dan Afrika Selatan.

 

Apakah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Menerapkan Constitutional Complaint?

Secara normatif, tidak ada substansi hukum yang mengatur kewenangan dari MK dalam mengadili constitutional complaint. Hal ini dapat dilihat melalui ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang tidak mencantumkan konsep constitutional complaint ke dalam kewenangannya. Begitu pula dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan MK dan lembaga peradilan yang tidak mencantumkan kewenangan tersebut. Akibatnya, terdapat setidaknya tiga puluh permohonan berupa constitutional complaint yang dimohonkan kepada MK yang tidak dapat diterima dengan alasan tidak memiliki kewenangan mengadili.

 

Urgensi Adanya Kewenangan Mengadili Constitutional Complaint di Mahkamah Konstitusi

Ketiadaan kewenangan MK untuk mengadili constitutional complaint menimbulkan celah dalam upaya penegakan hak konstitusional warga negara. Hal ini dikarenakan tidak tersedianya upaya hukum melalui MK atas pelanggaran hak konstitusional warga negara yang terjadi bukan karena inkonstitusionalitas norma undang-undang, melainkan karena adanya perbuatan maupun kelalaian lembaga atau pejabat negara. Maka dari itu, perlu dipertimbangkan kembali apakah diperlukan tambahan kewenangan mengadili constitutional complaint kepada MK.

 

Terlepas dari pertimbangan kewenangan tersebut, pada dasarnya saat ini ada upaya yang secara tidak langsung merupakan bentuk constitutional complaint. Beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan laporan kepada Ombudsman. Dengan demikian, upaya mempertahankan hak-hak warga negara yang menjadi tanggungjawab lembaga dan/atau pejabat negara memiliki mekanisme hukum yang jelas. ()