Oleh: Rafaella

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora kembali dengan plot twist terbaru. Pasalnya penasihat hukum AG, menyatakan telah dua kali menerima penolakan dari Polda Metro Jaya saat melaporkan Mario Dandy atas statutory rape atau hubungan seksual antara orang dewasa dan anak dibawah umur (minor) berdasarkan fakta sidang AG yang dibacakan dimana AG disebutkan telah melakukan hubungan seksual dengan Mario Dandy sebanyak lima kali. Adanya faktor usia AG yang masih di bawah umur dan usia Mario Dandy yang sudah menginjak 20 tahun, menurut Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) merupakan bukti adanya kerentanan AG dalam kasus ini dan mendorong Mahkamah Agung dalam Kasasi untuk mempertimbangkan adanya child grooming atau manipulasi anak oleh orang dewasa.

Dalam ranah hukum, child grooming belum memiliki pengertian yang seragam namun menurut International Centre for Missing and Exploited Children, child grooming merupakan manipulasi psikologis secara bertahap dalam jangka waktu yang lama terhadap anak dibawah 18 tahun dengan tujuan membangun hubungan emosional agar secara perlahan anak merasa nyaman untuk memiliki dan merahasiakan hubungan seksual baik secara langsung maupun difasilitasi secara online dengan orang dewasa tersebut. Di Indonesia, Center for Public Mental Health Universitas Gadjah Mada (CPMH UGM) menggambarkan child grooming sebagai proses seseorang dalam mempersiapkan anak atau remaja di bawah umur dengan melalui manipulasi emosional  untuk menerima dan tidak mempermasalahkan pelecehan seksual dari seorang dewasa tersebut.