Di Indonesia, hubungan kekasih atau pacaran antara seseorang yang sudah dewasa dan anak di bawah umur seperti halnya Mario Dandy dan AG yang masing-masing berumur 20 dan 15 tahun bukan kali pertama terjadi dalam waktu satu tahun belakangan ini. September 2022 lalu, publik Indonesia sempat dihebohkan dengan pengakuan artis Kriss Hatta yang saat itu berumur 34 tahun yang memiliki seorang kekasih yang berumur 14 tahun. Namun, tidak adanya bukti bahwa telah terjadinya hubungan seksual membuat pengakuan tersebut tenggelam di antara berita menghebohkan lainnya. Hal tersebut salah satunya disebabkan tidak adanya aturan hukum di Indonesia yang mempidanakan hubungan kekasih non-seksual antar orang dewasa dan anak dibawah umur.

Indonesia, seperti berbagai negara lainnya, hanya memiliki aturan pidana atas perbuatan cabul yang dilakukan orang dewasa terhadap anak dibawah umur. Dari tingkat paling umum misalnya, dalam KUHP, pencabulan terhadap seorang yang belum dewasa dalam Pasal 290, perbuatan cabul terhadap seorang yang diketahui atau seharusnya diketahui pelaku sebagai seorang belum 15 tahun atau perbuatan cabul dengan bujukan terhadap seorang belum 15 tahun dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun. Lebih lanjut, Pasal 293 KUHP memperluas bahwa jika seseorang memberi/menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan kedewasaannya atau dengan penyesatan sengaja menggerakan seorang yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul dengan dia dapat diancam penjara paling lama lima tahun.