Seluk-Beluk Kewajiban Penyelenggara Konser Musik

Semester kedua 2022, Indonesia diramaikan oleh beberapa acara musik, mulai dari konser kpop hingga festival musik lokal dan internasional. Namun, dibalik euforia masyarakat, tidak sedikit pula gelombang permasalahan melanda acara-acara tersebut baik kendala dalam pembelian tiket maupun kendala pada hari penyelenggaraan. Seperti yang terjadi baru-baru ini di festival musik Berdendang Bergoyang pada Sabtu (29/10) di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Festival yang awalnya dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga Minggu (30/10) terpaksa harus dibubarkan pada Sabtu malam akibat overcapacity atau kelebihan kapasitas jumlah penonton di area venue.

Pada Minggu (30/10), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komarudin menyatakan bahwa pembubaran acara diputuskan setelah panitia penyelenggara sudah ditegur oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat. Sebelumnya, melihat jumlah penonton yang sudah mencapai 21 ribu orang, pihak kepolisian memerintahkan agar menghentikan dua panggung diluar dan menambah dua tenda kesehatan. Awalnya, festival Berdendang Bergoyang membuka satu panggung di dalam Istora Senayan dan empat panggung diluar. Belakangan diketahui bahwa dengan kapasitas venue sebesar 10 ribu penonton, pihak penyelenggara Berdendang Bergoyang hanya memegang izin keramaian untuk 3 ribu penonton dan 5 ribu penonton dalam izin pada Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI Jakarta serta Satgas COVID-19.