MEMAHAMI PRINSIP INTERGENERATIONAL EQUITY DALAM MENCIPTAKAN KEADILAN LINGKUNGAN HIDUP DISETIAP GENERASI

Lingkungan hidup menurut Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Berdasarkan pengertian tersebut, lingkungan hidup memiliki makna yang sangat luas serta berpengaruh pada kelangsungan hidup seluruh umat manusia. Lingkungan hidup memiliki peran yang sangat penting dalam kelangsungan hidup manusia sehingga manusia sudah seharusnya memiliki responbility atau tanggung jawab moralitas untuk dapat menjaga lingkungan hidup. Sifat lingkungan hidup yang sehat atau buruk sangat berpengaruh pada keberlanjutan hidup generasi yang akan datang. Oleh karena itu, keadilan intergenerasi haruslah ditanamkan didalam diri manusia agar setiap generasi merasakan manfaat dari lingkungan hidup.

Bahwa dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) tentu prinsip keadilan generasi wajib diutamakan. Prinsip keadilan antar generasi atau Intergenrational Equity dapat diartikan setiap generasi di dunia memiliki hak untuk menerima dan menempati bumi bukan dalam kondisi yang buruk akibat perbuatan salah satu generasi. Bahwa hak untuk hidup secara layak dan baik merupakan hak setiap umat manusia, setiap generasi tidak bisa terbebani oleh masalah yang dihasilkan oleh generasi sebelumnya. Keadaan yang tidak adil dalam setiap generasi berdampak pada degradasi Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Lingkungan hal inilah yang melahirkan keburukan pada lingkungan seperti, kualitas udara yang tidak baik, munculnya penyakit baru, dan kerugian-kerugian lainnya.