Restorative Justice: Rentan Disalahgunakan dan Wacana RUUnya

Oleh: Muhammad Naufal Syam

Restorative justice atau dapat diartikan sebagai keadilan restoratif, yaitu suatu wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Selain itu, pengertian dari restorative justice juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif  (Peraturan Kepolisian Negara No. 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020). Kedua peraturan tersebut mengatur bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice.

Pada Pasal 5 huruf e Peraturan Kepolisian Negara No. 8/2021, restorative justice tidak bisa diterapkan pada Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamana negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang. Sementara itu, pada Pasal 5 angka 8 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020, restorative justice tidak bisa diterapkan pada tindak pidana sebagai berikut:

  1. Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
  2. Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal; 
  3. Tindak pidana narkotika; 
  4. Tindak pidana lingkungan hidup; dan 
  5. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Restorative justice sendiri hadir sebagai upaya untuk memberikan keadilan kepada korban, pelaku hingga masyarakat. Sayangnya dalam beberapa kasus restorative justice rentan untuk disalahgunakan karena umumnya pelaku bisa menggunakan ini sebagai upaya untuk lari dari masalah atau supaya tidak dikenakan tindak pidana, tetapi cukup memenuhi semua tuntutan korban yang mana sebagai imbalannya pelaku tidak diperkarakan atau korban cabut laporan. Maka dari itu, akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menjabarkan ada 3 konsep keadilan restoratif, yakni:

  1. Pertama, keadilan restoratif dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku, dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.
  2. Kedua, keadilan restoratif dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekadar memberikan penderitaan kepada pelakunya.
  3. Ketiga, ada yang meyakini restorative justice sebagai way of life, pendukung konsep ini memandang restorative justice tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan, tapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kehadiran peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang mekanisme penerapan restorative justice menjadi suatu keharusan. Peraturan tersebut bisa berupa undang-undang yang mana isinya bisa mengatur secara spesifik terkait mekanisme hingga konsep dari restorative justice agar tidak mudah untuk disalahgunakan oleh pelaku agar bisa lari dari masalah, padahal tujuan dari restorative justice untuk menyelesaikan masalah. Sementara itu, sempat muncul wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Penegakan Hukum Restorative Justice yang mana diharapkan dengan adanya wacana RUU tersebut dapat menjawab segala permasalahan maupun penerapan dari restorative justice serta bisa menegakkan keadilan bagi semua pihak sebagaimana itu definisi dari restorative justice.  ()