MK Putuskan Pemilu Tahun 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Oleh: Fauqa Shafa Qurbani

Gugatan uji materi sistem Pemilu 2024 diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Terdapat 6 Pemohon yang mengajukan gugatan, yaitu terdiri dari Demas Brian Wicaksono selaku kader PDIP dan Pemohon I, Yuwono Pintadi selaku kader Partai Nasdem dan Pemohon II, Fahrurrozi selaku Pemohon III, Ibnu Rachman Jaya selaku Pemohon IV, Riyanto selaku Pemohon V, dan Nono Marijono selaku Pemohon VI.

Para Pemohon mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945 yang berkaitan dengan sistem Pemilu yang proporsional terbuka. Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan karena akan membuat caleg dari satu partai untuk saling sikut guna mendapatkan suara terbanyak.

Para Pemohon juga menilai bahwa sistem Pemilu yang proporsional terbuka akan memunculkan politik uang karena calon legislatif akan berebut untuk mendapatkan nomor urut paling kecil. Hal tersebut akan membuat kader partai yang memiliki kapasitas akan kalah dengan mereka yang populer dan punya modal besar. Oleh karenanya, Para Pemohon mengajukan permohonan untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Pihak yang Mendukung Tetap Dilaksanakan Sistem Proporsional Terbuka

Susilo Bambang Yudhoyono selaku mantan Presiden RI ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, menanyakan kegentingan dan urgensi penggantian sistem pemilu di tengah jalan yang dapat menimbulkan kekacauan politik.

Sistem Pemilu yang proporsional tertutup juga mendapatkan penolakan dari 8 fraksi DPR, seperti PPP, PKB, Gerindra, Nasdem, PAN, PKS, Demokrat, dan Golkar yang meminta MK untuk tidak mengabulkan uji materi soal sistem Pemilu yang akan segera dilaksanakan.

MK Tolak Gugatan Para Pemohon

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan tentang sistem pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis tanggal 15 Juni 2023. Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan ia sepakat menolak seluruh permohonan yang telah diajukan oleh Para Pemohon.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pemilu

Permohonan provisi (pendahuluan) dan pokok gugatan penggugat ditolak hakim dengan tiga pertimbangan, yaitu:

  1. Hakim menolak dalil pemohon yang menyebut sistem proporsional terbuka membahayakan NKRI dan mengancam ideologi Pancasila.
  2. Dalil pemohon yang mengatakan sistem proporsional terbuka rentan politik uang menjadi poin kritik hakim. Hakim berpendapat potensi politik uang tetap ada. Oleh karenanya, hakim menyarankan partai politik dan calon legislator untuk menghindari praktik politik uang, menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemilu khususnya praktik politik uang, dan memberikan pendidikan politik ke masyarakat.
  3. Hakim membantah gugatan pemohon yang mengatakan 30% keterwakilan perempuan di kursi legislatif akan sulit tercapai. Hakim berpendapat sistem pemilu baik tertutup maupun terbuka tidak menjamin keterwakilan perempuan mencapai 30% di kursi legislatif. Kesadaran masing-masing partai politik terhadap pentingnya kehadiran dan peran perempuan menjadi yang utama.

()