Sanksi Tegas Bagi Pelaku Perundungan Terhadap Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

Perundungan Terhadap PPDS 

Mahasiswa PPDS semester bawah menjadi ‘ATM berjalan’ bagi senior untuk berbagai acara, salah satunya pertemuan ilmiah tahunan yang bersifat regional. Biasanya, para junior ‘dipaksa’ untuk membayar kebutuhan penampilan seni pertemuan ilmiah tahunan tersebut, seperti pelatih tari, menyediakan konsumsi, hingga permintaan lainnya.

 

Para junior juga dimanfaatkan oleh para senior untuk memenuhi kebutuhan akomodasi, seperti transportasi. Tidak jarang para senior meminjam mobil junior tanpa alasan yang jelas.

 

Para mahasiswa PPDS semester awal juga ‘diperas’ oleh para pegawai rumah sakit. Para mahasiswa PPDS harus siap mendengar gosip buruk jika tidak memenuhi ‘palakan’ pegawai rumah sakit.

 

Sanksi Tegas dari Kemenkes

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan guna mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

 

Budi Gunadi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang mulai berlaku pada hari Kamis, 20 Juli 2023.

 

Budi Gunadi juga telah memfasilitasi tempat pengaduan untuk kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Aduan tersebut akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Budi Gunadi akan menjamin keamanan identitas pelapor.

 

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat dan harus ditindaklanjuti oleh pimpinan rumah sakit pendidikan dan juga unit terkait, yaitu:

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

  1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; 
  2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan 
  3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

 

Bagi peserta didik: 

  1. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; 
  2. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan 
  3. Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

 

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: 

  1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; 
  2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan 
  3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

 

Tindakan Preventif Kemenkes

Kemenkes tidak diam saja terkait kasus perundungan yang belakangan ini terjadi pada mahasiswa PPDS. Kemenkes secara tegas dan cepat mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya aturan dan sanksi yang ditetapkan kemenkes melalui instruksi tersebut, diharapkan agar tidak ada lagi senior dan oknum-oknum melakukan perundungan bagi mahasiswa PPDS. ()