Tindak Pidana Pencucian Uang: Belajar dari Kasus Rafael Alun Si Pejabat Pajak

Kasus Rafael Alun

Pada tanggal 30 Maret 2023, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus gratifikasi dari tahun 2011–2023. Sebelumnya, KPK bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemanggilan terhadap RAT untuk menjelaskan mengenai sumber dari harta kekayaannya. Mulai dari penemuan safe deposit box dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejumlah Rp 37 miliar dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pemblokiran 40 rekening bank yang terkait dengan RAT dan keluarganya yang memiliki nilai transaksi hingga Rp 500 miliar selama periode 2019–2023, sampai dengan pengaliran dana ke perusahannya, yakni PT Artha Mega Ekadhana, di mana semua hal tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut penemuan KPK, RAT diduga melakukan TPPU dengan dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi, yakni gratifikasi yang ia lakukan hampir 12 tahun lamanya. Berdasarkan cerita tersebut, bagaimanakah ketentuan hukum Indonesia terhadap TPPU?