Kebakaran Masjid Raya JIC: Hukuman Menanti Pelaku

Oleh: Diyah Ayu Riyanti

Kebakaran melanda Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) pada Rabu 19 Oktober 2022. Penyebab kebakaran diduga karena adanya aktivitas pekerjaan perbaikan kubah. Renovasi perbaikan kubah masjid dimulai tanggal 26 Agustus 2022, yang dikerjakan oleh PT. Dwi Agung Sentosa Pratama yang ditunjuk oleh PT. Mitra Sindo Makmur berdasarkan surat nomor 017/MSM/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.

Pengelola Masjid Jakarta Islamic Center (JIC) melontarkan dugaan penyebab kebakaran tempat ibadah tersebut. Menurut Humas JIC Paimin Karim, kuat dugaan kebakaran hebat itu dipucu oleh kesalahan kerja yang dilakukan pekerja, mengingat saat ini Masjid JIC sedang diperbaiki dan pada saat kejadian terdapat empat pekerja yang sedang merenovasi bagian kubah masjid. 

Proses Penyelidikan

Pada saat ini, Penyidik Polres Jakarta Utara belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran kubah Masjid Jakarta Islamic Centre (JIC). “Belum ada (tersangka),” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Wibowo kepada media, Minggu (23/10/2022).

Hingga empat hari pasca kejadian itu, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polisi memeriksa delapan orang sebagai saksi dalam peristiwa kebakaran itu. Mereka terdiri dari pekerja renovasi kubah dan pengawas proyek atau mandor. Selain itu, penyidik juga masih memeriksa bukti lain sekaligus menunggu hasil penelitian laboratorium forensik. Dari hasil keterangan saksi yang didapatkan pihak kepolisian, mereka menyebut bahwa kebakaran itu terjadi murni karena ada percikan api las yang terkena eternit plafon. Hasil lab digunakan untuk memperkuat apakah ada unsur kelalaian atau tidak.