Memaknai Diksi “Pohon” Dalam Undang-Undang Narkotika Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XVIII/2020

Desi Fitriyani

(Internship Advokat Konstitusi)

Pada awalnya narkotika digunakan untuk kepentingan umat manusia khususnya kesehatan. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan zaman narkotika justru digunakan untuk hal-hal yang negatif. Fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada masyarakat umum, untuk itulah diperlukan adanya tindakan untuk memberantas tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana khusus karena tidak termuat dalam KUHP. Oleh karena itu, yang menjadi dasar hukum tindak pidana narkotika adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika (Ega, 2018:1).

Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika menyatakan bahwa “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00”. Jika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ketentuan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 111 (2) UU Narkotika. Ketentuan inilah yang menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dalam pengujian tersebut, Pemohon mendalilkan bahwa ketidakjelasan makna “pohon” telah menciderai haknya untuk memperoleh kapastian hukum yang adil. Mengapa? hal ini dikarenakan tidak ada ukuran pas terkait pohon yang diatur dalam UU Narkotika sehingga menyebabkan terjadinya disparitas putusan hakim. Pemohon yang menanam pohon ganja sebanyak 27 pohon dengan ukuran paling tinggi 40 cm dihukum 9 tahun penjara. Sedangkan Fiedelis Arie Suderwarto yang menanam sebanyak 9 batang pohon ganja dengan ukuran pot besar hanya dijatuhi hukuman selama 5 bulan.