oleh : Laila Andayani
Internship Advokat Konstitusi
Advokat sebagai bagian dari penegak hukum di masyarakat Advokat memiliki salah satu peran yang sangat krusial dan penting, bahkan bila kita baca di KUHP Pasal 54 KUHAP “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Sehingga Advokat memiliki fungsi penting sebagai Pembela Masyarakat (Public Defender).
Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini yang menjadi dasar bahwasanya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan/pembelaan di hadapan hukum. Ketika ada masyarakat yang berhadapan depan hukum, maka berhak mendapatkan pendampingan dari penegak hukum sebagai pembelanya.
Dalam pelaksanaan fungsi pengacara itu mutlak diperlukan adanya profesi advokat yang independen, artinya dalam menjalankan profesinya membela masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran hukum tidak mendapat tekanan dari pihak manapun juga. Kebebasan Advokat ini haruslah dilindungi guna tercapainya fungsi advokat yang maksimal, selain itu dalm melaksanakan fungsinya dalam membela masyarakat Advokat juga haruslah mengedepankan 2 prinsip yaitu equality before the law (kesejajaran di depan hukum) dan asas presumption of innocene (praduga tidak bersalah).
Fungsi Advokat sebagai public defender dalam perkara pidana dapat dibagi pada tataran penyidikan dan pengadilan, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 114 KUHAP yang berbunyi:
“Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.”
Pasal ini dapat diambil pengertian bahwa tugas advokat pada masa pemeriksaan adalah untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga terdakwa/Klien diberikan hak-haknya dan dalam proses pemeriksaan Advokat hanya bersifat Pasif. Dan dalam tataran pengadilan dapat kita jumpai dalam Pasal 115 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
Dalam tataran pengadilan fungsi pembela masyarakat ini haruslah digunakan secara aktif sehingga keputusan hakim tidak hanya berasal pada tuntutan Jaksa penuntut umum akan tetapi berdasarkan keadilan, sehingga tercapailah tujuan hukum acara pidana yaitu untuk mencari kebenaran yang materiil, yaitu kebenaran yang nyata atau betul-betul kebenaran dalam perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, atau hubungan antara pihak yang terkait dalam perbuatan pidana tersebut. Dalam melakukan fungsinya bahkan advokat harus mengusahakan membantu terdakwa untuk meringankan, bahkan membebaskan ancaman hukuman yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa, apalagi bagi terdakwa yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Fungsi advokat itu dapat ditinjau dari dua segi, yaitu sebagai berikut:
- Kepentingan Tersangka
Dari segi ini pengacara berfungsi mendampingi dan membela hak[1]hak tersangka (klien) dalam menjalani seluruh tahapan proses system peradilan pidana (criminal justice system), yaitu mulai dari proses monitoring, evaluasi, penyelidikan, penyidikan dan penahanan di kepolisian, penahanan dan penuntutan di kejaksaan, proses peradilan di pengadilan, hingga pelaksanaan eksekusi. Apabila seorang tersangka/ terdakwa telah ditahan oleh penyidik, maka salah satu upaya yang dilakukan oleh pengacara tersangka adalah melakukan permohonan penangguhan penahanan.
- Kepentingan Pemeriksaan
Dari Segi ini Advokat membantu jalannya pemeriksaan dengan melakukan pendekatan terhadap terdakwa guna mengungkapkan keadaan yang sebenarnya dalam mencari kebenaran materiil yang menjadi tujuan hukum acara pidana, dan membantu hakim dalam menemukan keyakinannya tentang keadaan tersangka, serta membantu alat negara atau penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Segi inilah hal yang sangat krusial dikarenakan advokat dapat mencegah tersangka diperlakukan semena-mena.
Sesuai dengan hakekat profesi advokat sebagai pembela masyarakat, pengawal konstitusi dan pengawal keadilan serta bagian dari penegak hukum yang kemudian dikenal dengan sebutan advokat sebagai profesi terhormat, hakekat profesi yang terhormat bukan karena diberikan pemerintah atau diamanatkan oleh undang-undang, tanggung jawab profesi advokat sebagai public defender sudah ada sejak lahirnya profesi advokat itu sendiri dan pada umumnya hakekat profesi advokat diakui oleh banyak negara. Seorang advokat dituntut memiliki mental, integritas, kecakapan, dan keterampilan yang bagus dalam menjalankan tugasnya. Ini semua didapatkan dengan menerapkan Kode Etik Profesi Advokat yang telah ada agar mencapai tujuan negara hukum yang melindungi hak-hak asasi manusia. ()