Oleh: Denadhyaksa Zulu Savano
Pada tanggal 19/07/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pertama Perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023. Perkara ini merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap UUD 1945. Pada persidangan tersebut, diajukan permohonan pengujian Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 Ayat (1) huruf c UU P2SK. Permohonan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I),I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), serta Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV).
Ketentuan yang diuji adalah perihal kewenangan penyidikan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tindak pidana sektor jasa keuangan. Menurut Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 Ayat (1) UU P2SK, penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat pegawai negeri sipil tertentu, serta pegawai tertentu yang diberikan wewenang sebagai penyidik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK mengatur bahwa penyidikan dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.
Para Pemohon mendalilkan permohonannya dengan beberapa alasan. Pertama, karena ketentuan ini dianggap menimbulkan persoalan konstitusional wewenang Penyidik Pegawai Tertentu Otoritas Jasa Keuangan karena seolah-olah memberi wewenang sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kedua, hal ini dinilai mengurangi kewenangan Polri sebagai organ utama alat negara yang bertugas menegakkan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Sebelumnya, permasalahan ini dapat dilihat ketika terdapat permasalahan perundang-undangan perihal kewenangan OJK yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 30 Januari 2023. Menurut Yunus Husein, PP tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) UU P2SK. Dalam Pasal 2 Ayat 1 PP No. 5 Tahun 2023, disebutkan bahwa penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik “pada” Polri dan penyidik OJK. Sementara, dalam UU P2SK tidak disebutkan pejabat penyidik “pada” Polri. ()