BAHAYA NOBAR PIALA DUNIA 2022, Begini Penjelasanya

Oleh : Catur Agil Pamungkas

Gelaran akbar Piala Dunia 2022 akan dimulai pada Minggu (20/11/2022), tahun ini, Qatar berkesempatan menjadi tuan rumah dalam ajang empat tahunan tersebut. Gelaran tersebut tentunya akan menyedot animo yang luar biasa dari para pecinta sepak bola dunia, termasuk dari pecinta sepak bola tanah air. 

Salah satu indikasinya adalah banyaknya acara nonton bareng (nobar) yang diselenggarakan di banyak tempat. Nobar bisa dikatakan sudah menjadi salah satu tradisi pecinta sepak bola tanah air untuk turut serta meramaikan gelaran Piala Dunia. Meski demikian, menggelar nobar Piala Dunia tidak bisa sembarangan, ada aturan yang haru diikuti. Jika nekat, maka bisa terkena sanksi pidana dan perdata. 

Sebagaimana dikutip dari Liputan 6.com (20/11/2022), lisensi penyiaran keseluruhan laga Piala Dunia 2022 secara eksklusif dipegang oleh PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (INDOSIAR), PT Vidio Dot Com (VIDIO) dan PT Mediatama Televisi (NEX PARABOLA), atau secara bersama-sama bisa disebut sebagai “Grup SCM”. Maka dari itu Grup SCM memiliki kewenangan penuh atas penyiaran Piala Dunia 2022 di Indonesia. 

Melansir Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Pihak SCM menjelaskan bahwa meskipun penayangan Piala Dunia 2022 merupakan layanan free to air atau gratis, namun tetap tidak diperuntukan untuk nobar atau mengumpulkan masa dalam satu tempat. Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi. Kecuali telah mendapatkan izin dari Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG. 

“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy usai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di Jakarta pada Kamis (23/6/2022) lalu. 

Lebih lanjut, pihak SCM menjabarkan jika yang dimaksudkan berkumpul dengan teman dan keluarga itu diperbolehkan.

“Tapi kalau kamu sudah kumpulkan massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” kata Hendy

Dalam publikasi tersebut, Grup SCM menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Apabila terbukti bersalah, penyelenggara nobar yang menayangkan pertandingan Piala Dunia  secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal. Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum. ()