Oleh : Hening Daini
Conten Creator Advokat Konstitusi
Pasca gejolak politik yang terjadi di Kabul, Afghanistan pemerintah melalui unit perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri mempersiapkan rencana evakuasi. Pemerintah akhirnya berhasil melakukan evakuasi para WNI yang hari Sabtu kemarin (21/08) telah tiba di Tanah Air. Diketahui pesawat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) berhasil membawa 26 WNI, lima Warga Negara Filipina, dan 2 Warga Negara Afghanistan.
WNI memiliki hak atas perlindungan diri serta rasa aman yang dilindungi oleh Konstitusi. Perlindungan terhadap hak asasi tersebut tidak terlepas dari fakta dimana keberadaan WNI tersebut. Hal itu juga termasuk apabila WNI sedang berada di luar wilayah Indonesia.
Bentuk Perlindungan WNI dalam Hubungan Luar Negeri
Perlindungan terhadap WNI diatur melalui UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Peraturan ini menjelaskan perlindungan kepentingan yang diberikan pada WNI baik dalam kasus hukum yang dihadapi dengan perwakilan negara asing di Indonesia ataupun perlindungan terhadap WNI dan badan hukum Indonesia di luar negeri. Perwakilan Republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk memupuk persatuan, memberi pengayoman dan bantuan hukum sesuai dengan hukum nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Lebih lanjut mengenai bentuk perlindungan WNI di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 Tahun 2018. Terdapat dua bentuk perlindungan, yakni perlindungan kekonsuleran dan perlindungan diplomatik. Perlindungan kekonsuleran bentuknya mulai dari pengurusan hal administratif seperti paspor hingga perlindungan kepentingan negara dan WNI lainnya di negara setempat. Dalam hal perlindungan kekonsuleran telah diberikan secara maksimal maka perlindungan diplomatik dapat diberikan. Sedangkan perlindungan diplomatik sifatnya lebih serius mengingat perlindungan ini dilakukan oleh Negara terhadap Negara setempat.
Kewajiban Pemerintah terhadap WNI di Luar Negeri
Sebagaimana diatur pada Pasal 21 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dalam hal terjadi ancaman bahaya yang nyata maka Perwakilan Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun WNI di wilayah yang aman. Tidak hanya itu upaya untuk memulangkan WNI ke Indonesia atas biaya negara juga menjadi salah satu kewajibannya. Adapun yang dimaksud dengan bahaya nyata ini adalah bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana yang sedemikian rupa sehingga dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keselamatan umum.
Hal ini kemudian juga diatur secara rinci pada Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 Tahun 2018, di mana situasi bahaya yang nyata tersebut didefinisikan sebagai keadaan darurat. Pemaknaan keadaan darurat tidak hanya terbatas pada perang atau konflik melainkan juga situasi politik dan keamanan di negara setempat yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan keamanan WNI. Itulah sebabnya situasi panas yang saat ini terjadi di Afghanistan telah memenuhi unsur dari nomenklatur keadaan darurat.
Keadaan darurat ditetapkan oleh Kepala Perwakilan RI digunakan sebagai langkah perlindungan Perwakilan RI menyusun rencana kontijensi dengan koordinasi bersama Menteri Luar Negeri. Rencana ini adalah rencana guna menghadapi resiko yang dipetakan. Jika Perwakilan RI tidak memiliki kapasitas yang cukup maka pusat dalam hal ini Menteri Luar Negeri memberikan bantuan teknis dan mengoordinasikan pelaksanaan rencana kontijensi.
Layaknya proses evakuasi WNI Afghanistan yang kapasitasnya berada diluar Perwakilan RI, koordinasi pun telah dipimpin oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Pesawat TNI AU dikirim dari Indonesia pada 18 Agustus pagi hari dengan rute Jakarta-Aceh-Colombo-Karachi-Islamabad-Kabul. Di saat pesawat telah mengudara, tim evakuasi di darat mengurus semua perizinan baik itu izin lintas udara dan izin mendarat di Kabul. Dibalik misi evakuasi tersebut terdapat banyak diplomasi yang dilakukan, prosesnya tidak hanya melibatkan dua negara. ()