BELAJAR DARI FILM PLANE (KEWAJIBAN NEGARA DALAM MELINDUNGI RAKYATNYA)

Oleh: M. Arief Nasyrah

Film Plane adalah sebuah film yang menceritakan sebuah perjalanan pesawat yang terbang dari U.S menuju singapura. Pesawat yang harusnya terbang melewati jalur normal namun karena pihak maskapai merasa pesawat tersebut hanya ditumpangi oleh sedikit penumpang, maka pesawat tersebut dialihkan terbang menuju jalur yang lebih dekat (pintas) namun dengan resiko melewati badai. Pesawat trailblazer yang dikemudikan oleh pilot Brodie Torrance tersebut akhirnya terbang, setelah beberapa menit lepas landas pesawat tersebut diterjang badai yang begitu dahsyat yang membuat pesawat tersebut kesulitan untuk terbang dengan baik. 

Pesawat naas akhirnya harus mendarat darurat karena banyaknya kerusakan akibat terjangan badai tersebut, pesawat tersebut mendarat darurat di sebuah pulau di Negara.  Pulau yang ia datangi ternyata merupakan markas para kriminal yang gemar melakukan hal-hal keji ke turis tidak diundang. Pulau tersebut bernama Jolo yang terletak di Negara Filipina, pulau yang dikenal sebagai markas kriminal jahat. Benar saja, Para penumpang pesawat tersebut ditemukan oleh para pelaku criminal dan mereka semua disandera oleh pelaku criminal tersebut dengan harapan agar mendapat tebusan dari Negara-negara darimana para korban berasal.

Penyenderaan yang dilakukan dalam film plan telah melanggar Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 yang berisi 30 pasal, pada pasal 3 disebutkan “hak untuk hidup”. Pada pasal 3 juga disebutkan “bebas dari penyiksaan dan kekejaman”, yang artinya bahwa Sandera atau penyanderaan adalah sesuatu yang dilarang dalam hukum internasional karena tidak sejalan dengan HAM tersebut.

Dalam Hukum Nasional maka penyanderaan juga tidak dibenarkan, seperti termaktub secara eksplisit dalam sila kedua Pancasila, serta UUD NRI 1945, baik pada alinea ke-4 preambule maupun dinyatakan secara jelas pada batang tubuh seperti yang terdapat dalam pasal 28A “Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.”

Negara juga memiliki tanggung jawab atas perlindungan warga negaranya yang juga diatur dalam Pasal 28I ayat (4), “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Kewajiban Indonesia dalam melindungi Warga Negara Indonesia, baik saat mereka berada di dalam negeri maupun di luar negeri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut diatur asas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang. Salah satu asasnya adalah asas perlindungan maksimum yang menentukan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi WNI dalam  keadaan apapun, baik di dalam ataupun di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa setiap negara pasti memiliki kebijakan dasar untuk menjamin keamanan warga negaranya dimanapun ia berada. Maka dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki aturan-aturan yang sangat eksplisit mengenai perlindungan warga Negara nya yang berada di luar negeri. ()