Ditemukan Kasus Asusila Hingga Dugaan Pungli 4 Miliar di Rumah Tahanan KPK, Dimana Marwah KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik, bukan karena pencapain yang diraih dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi, melainkan atas berbagai kasus yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Mulai terkuaknya kasus atas pelanggaran kode etik perbuatan asusila yang dilakukan oleh pegawai rumah tahanan (rutan) KPK hingga dugaan pungutan liar (pungli)  yang mencapai 4 Miliar di rutan KPK tersebut. 

 

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi terhadap petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila atau mesum. Dengan hasil sidang etik menandakan benar adanya  perbuatan asusila tersebut. Ali Fikri sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan bahwa Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan hasil putusan pelanggaran etik menjatuhkan sanksi “sedang” (26/6/2023). Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.