BELAJAR HUKUM DARI DRAMA KOREA

Oleh: Zauzany

Drama Little Women akhir-akhir ini menarik banyak perhatian karena alur dan jalan ceritanya yang sangat menarik. Drama yang dibintangi Kim Go-eun ini bercerita tentang 3 bersaudara yang berjuang untuk mencapai kesetaraan sosial ditengah masyarakat. selain adanya kisah mengenai pembunuhan drama ini juga bercerita tentang penggelapan dana dan pencucian uang.

Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut:

1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Karakter Oh In-Joo yang diperankan oleh Kim- Go Eun disini meneriam uang peninggalan dari temannya Jin Hwa-Young yang ternyata uang tesebut adalah uang hasil dari pencucian uang atau penggelapan dana. Lantas bagaimana status hukum dari uang yang diterima oleh Oh In –Joo?

Dalam Pasal 3 -10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) dijelaskan mengenai sanksi pidana bagi pelaku pencucian uang, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Dan disebutkan juga bahwa: “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Dalam pasal 362 KUHP dijelaskan mengenai tindakan menemukan uang apabila tidak langsung
di laporkan ke pihak berwajib maka akan dikatakan sebagai pencurian, namun disini karena Oh
In-joo diberikan surat wasiat maka tidak menjadi kewajibannya untuk melaporkan hal tersebut.

Dalam Pasal 79 ayat 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang menyatakan bahwa “Dalam hal terdakwa
meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang
bersangkutan telah melakukan tindak pidana Pencucian Uang, hakim atas tuntutan penuntut
umum memutuskan perampasan Harta Kekayaan yang telah disita.”

Oleh karena itu maka setiap asset yang diciptakan dari hasil pencucian uang berhak untuk diambil alih oleh negara. ()