Oleh: Novi Huriyani

Pada 2021 lalu, serial drama korea populer “Vincenzo” mencetak rating penonton tertinggi sejak ditayangkan. Drama ini menceritakan mengenai seorang keturunan Korea, Park Joo Hyung atau Vincenzo Cassano yang diperankan oleh Song Joong Ki diadopsi saat usia 8 tahun oleh Don Fabio yakni seorang kepala mafia cassano. Setelah dewasa, Vincenzo Cassano ini bekerja sebagai pengacara untuk keluarga mafia, dan dia berperilaku tidak kalah kejam dari orang-orang yang dia panggil sebagai bos. 

Vincenzo menjadi consigliere untuk mafia dan merupakan loyalitas Fabio sampai ia wafat karena dibunuh lawannya. Setelah ayah angkatnya itu wafat, Paolo yang merupakan putra kandung sekaligus kepala mafia baru mencoba menyingkirkan Vincenzo namun gagal. Vincenzo pun memberi peringatan lewat telepon dari atas pesawat menuju Seoul, agar Paolo jangan pernah berupaya mencarinya lagi.

Selain sebagai consigliere, Vincenzo juga memiliki usaha sampingan. Dia dan Manajer Cho Young Woon menyediakan tempat untuk menyimpan emas ilegal yang ditimbun oleh seorang pengusaha dari Cina. Tempatnya adalah di sebuah pusat perbelanjaan yang bernama Geumga Plaza yang masih dihuni oleh beberapa tenant. Emas batangan 12 ton yang senilai 13 milyar Won itu disimpan di basement di bawah sebuah kuil Buddha. 

Mengetahui bahwa pemilik emas meninggal karena serangan jantung, Vincenzo pulang ke Seoul dan berniat mengambil emas itu dan membaginya dengan Manager Cho, orang yang memiliki sertifikat kepemilikan Geumga Plaza. Manajer Cho sebagai pemegang atas hak milik atas tanah dan bangunan Plaza Geumga. 

Sayangnya, Geumga Plaza diincar oleh Babel Group, sebuah perusahaan farmasi yang terkenal licik dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan mereka. Rencananya mereka akan merobohkan Geumga Plaza dan membangun Babel Tower di atasnya. Masalahnya kemudian muncul ketika sebuah perusahaan real estate di bawah Babel Group mengambil alih gedung Geumga dengan segala cara, termasuk memaksa Manajer Cho menandatangani surat perjanjian jual beli Geumga Plaza. . 

Legalitas Pengangkatan Anak oleh WNA

Vincenzo merupakan anak tunggal dari Oh Gyeong Ja, wanita paruh baya yang mengalami sakit yang cukup lama dan dituduh membunuh majikannya hingga harus di penjara. Padahal ia melakukan perlawanan atas kekerasan seksual yang dilakukan bosnya. Vincenzo dititipkan di Panti Asuhan oleh ibunya hingga diadopsi oleh Don Fabio WNA yang berasal dari Italia. 

Di Indonesia, pengangkatan anak telah diatur dalam PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Bahkan, sebelum diterbitkannya PP Pengangkatan Anak, pengaturan mengenai pengangkatan anak juga tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni semata-mata hanya untuk kebaikan atau kepentingan yang terbaik dari si anak tersebut. Oleh karena itu, negara menjamin adanya hal tersebut, sebagaimana diatur melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. 

Sama halnya seperti pengangkatan anak oleh WNI, pengangkatan anak WNI oleh WNA ini dilakukan melalui putusan pengadilan. Sedangkan syarat anak yang diangkat dan prosedur pengangkatan anak melalui putusan pengadilan oleh WNA ini pada dasarnya sama dengan pengangkatan oleh WNI. Namun, ada syarat tambahan pengangkatan anak WNI oleh WNA, Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat sesuai PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pada pasal 13 dan pasal 14. 

Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan dan harus dilaksanakan di Indonesia. Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan, yaitu yaitu tim yang dibentuk oleh Menteri, yang bertugas memberikan pertimbangan dalam memperoleh izin pengangkatan anak dan beranggotakan perwakilan dari instansi yang terkait.

Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TPPPA) ini adalah suatu wadah pertemuan koordinasi lintas Instansi guna memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antara WNI dengan WNA atau kepada Gubernur untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antar WNI, yang diselenggarakan secara komprehensif. 

Ada juga kewajiban lain yang wajib dipatuhi oleh orang tua angkat WNA, yakni orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.

Sebagaimana dalam serial Vincenzo, pengangkatan anak tidaklah memutuskan hubungan darah antara Vincenzo dengan Oh Gyeong Ja, ibunya. Meski demikian akibat hukumnya adalah hak Vincenzo terhadap sang ibu atau sebaliknya sudah berakhir, dan di antara mereka tidak lagi saling mewarisi. 

Pengaturan Harta Kekayaan dan Hukum Waris

Terdapat hal yang membingungkan, karena konglomerat Cina si pemilik emas tiba-tiba dikabarkan meninggal dunia tanpa ada seorang pun ahli waris yang melanjutkan kepemilikan hartanya. Sebab saat membuat kunci rupanya tempat gudang emas itu memakai pemindai kornea matanya yang dibuat oleh ahli IT. Tidak ada kunci dari anaknya atau siapapun. Mestinya sedari awal dipikirkan bagaimana nasib harta yang banyak ini jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan seperti wafat. Bukankah manusia makhluk yang tidak abadi. Sayang sekali kan gunungan emas akhirnya menjadi milik orang lain yang tak ada kaitannya dengan si konglomerat.

Sedangkan di Indonesia, berkenaan dengan waris telah diatur masing-masing dalam hukum waris perdata dan hukum waris islam. 

Keabsahan Jual beli tanah dan Perjanjian dibawah tangan 

Pihak Babel Group bersikeras untuk membeli Geumga Plaza dengan harga tinggi, namun upaya mereka terus saja gagal. Manajer Cho selaku pemegang hak milik bersikukuh tidak menerima permintaan itu.

Ada aspek hukum benda dan hukum perikatan terkait objek jual beli Geumga Plaza. Mengenai tanah dan bangunannya masuk pada ranah hukum benda, adapun mengenai hak kebendaannya, hak milik, peralihan atas hak, sewa menyewa di dalamnya, masuk ke ranah hukum perikatan. 

Babel Group saat itu menghalalkan segala cara, dengan menyandera istri dan anak Pak Cho, Pihak Babel Group yang diwakili Na Chul memaksa Pak Cho menandatangani surat perjanjian yang jual beli Geumga Plaza. Surat perjanjian jual beli atau biasa disebut AJB (Akta Jual Beli) adalah bukti sah peralihan hak milik dari pemilik sebelumnya kepada pembeli. 

Cacat hukum dalam kesepakatan kedua belah pihak

Dalam hukum positif Indonesia, perbuatan hukum seperti ini disebut cacat pada kehendak atau sering disebut awam, cacat hukum. Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer), ada 4 syarat sah perjanjian atau syarat yang wajib dipenuhi ketika dua orang atau dua belah pihak, yakni:

  1. Kesepakatan
  2. cakap
  3. suatu hal tertentu
  4. sebab yang halal

Keempat syarat di atas jika dilanggar memiliki konsekuensi atau akibat hukum masing-masing. Ketentuannya adalah, syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif, yaitu terkait subjeknya, para pihaknya. Maka jika tidak dipatuhi atau dilanggar, konsekuensi hukumnya perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan. Jika syarat objektif yang tidak dipenuhi syarat ketiga dan keempat, maka konsekuensi hukumnya adalah batal demi hukum. 

Dalam drakor Vincenzo, kesepakatan dalam perjanjian yang berlaku antara Manajer Cho dengan Babel Group tercederai dengan adanya unsur paksaan. Menurut Pasal 1321 KUHPer, yang berbunyi:Tiada sepakat yang sah jika kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan, atau penipuan.”

Dasar terbentuknya kesepakatan jika terdapat kesesuaian antara kehendak dengan pernyataan. Jika tercapai kesesuaian antara kehendak dan pernyataan, suatu perbuatan hukum masih dapat dibatalkan. Karena cacat pada kehendak atau cacat hukum terjadi saat seseorang melakukan suatu perbuatan hukum, kehendak tidak terbentuk secara sempurna. 

Kehendak tidak terbentuk secara sempurna disebabkan hal-hal berikut:

  1. Ancaman/paksaan (bedreiging)
  2. kekeliruan/kesesatan/kekhilafan (dwaling)
  3. penipuan (bedrog)
  4. penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)

Ketika Na Chul dan orang-orangnya dari Babel group menyuruh Manajer Cho menandatangani surat perjanjian jual beli Geumga Plaza, mereka melakukannya dengan ancaman/paksaan. Terbentuknya kehendak Manajer Cho saat membubuhkan dojang-nya, tidaklah terbentuk secara sempurna. Maka jelas, mencederai kesepakatan, dapat disebut cacat hukum, melanggar syarat subjektif yang berimplikasi pada dapat dimohonkannya pembatalan perjanjian jual beli tersebut.

Hukum Pembuktian

Jual beli Geumga Plaza yang dilakukan Pak Cho dengan Na Chul dari Babel Group, tidak di hadapan notaris atau pejabat publik, maka termasuk akta di bawah tangan. Untuk nilai sebesar Geumga Plaza yang belasan lantai mestinya tidak demikian mudahnya mengalihkan hak kepemilikan. 

Perjanjian tentang pembuktian merupakan sebuah kesepakatan para pihak, baik yang dinyatakan secara terang-terangan maupun secara diam- diam untuk memodifikasi ketentuan pembuktian yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Proses peralihan hak yang sekilas dirasakan berbelit-belit, tak akan menyulitkan di kemudian hari. Itulah  salah satu fungsi hukum, melindungi dan menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud. 

Namun jika prosesnya seperti yang dialami Pak Cho, maka membuka celah hukum untuk Vincenzo dan Pak Cho mengingkari adanya penandatanganan surat jual beli tersebut. Di sini terdapat aspek hukum pembuktian, karena surat perjanjian dapat digunakan sebagai salah satu alat pembuktian.

Pak Cho pun membubuhkan dojang-nya (seal stamp) sebagai tanda tangan resmi sebagaimana kebiasaan di Korea Selatan. Keadaan tersebut tanpa dihadiri saksi dan dilakukan dengan pemaksaan. 

Banyak sekali pembelajaran mengenai hukum perdata kita temui pada serial drama Vincenzo ini, mulai dari hukum pengangkatan anak oleh WNA, hukum harta kekayaan/hukum waris, hukum benda, hukum perjanjian, yang termasuk ke dalam hukum perikatan. Ada pula aspek hukum pembuktian.  ()