Oleh: Diyah Ayu Riyanti
Piala Dunia 2022 yang diselenggarakan di Qatar telah selesai dengan Argentina sebagai juaranya. Timnas Argentina mengalahkan juara bertahan Timnas Prancis dalam partai final Piala Dunia 2022 di Lusail Stadium, Minggu, 18 Desember 2022. Keduanya bermain imbang 3-3 sepanjang waktu normal dan extra time, Argentina kemudian menang adu penalti 4-2.
Namun, dibalik meriahnya hal tersebut Piala Dunia 2022 menjadi ajang taruhan dengan nilai pertukaran uang yang fantastis. Dikutip dari CNBC Indonesia, perputaran uang judi pada Piala Dunia Qatar diperkirakan menembus US$ 35 miliar atau sekitar Rp 545 triliun rupiah. Angka yang fantastis tersebut meningkat 65% dibandingkan Piala Dunia 2018 yang digelar di Rusia. “Pandemi melambungkan minat orang untuk berjudi secara online,” tutur analis Barclays, dikutip dari Telegraph.
Selain itu, viral seorang Rapper asal Kanada yang bernama Aubrey Drake Graham memasang taruhan US$ 1 juta atau sekitar Rp 15 miliar (asumsi kurs Rp 15.615/US$1) untuk kemenangan Argentina atas Prancis pada final Piala Dunia di Doha, Minggu (18/12/2022). Mengutip GOAL, Drake bisa mendapatkan uang sebanyak US$ 1,75 juta jika Lionel Messi dan tim berhasil mengalahkan juara bertahan Prancis dalam turnamen tersebut.
Lantas, Bagaimana sih dasar hukum Judi di Indonesia?
Negara Indonesia mengatur sendiri mengatur Judi dalam KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946) Pasal 303. Sedangkan, Perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 303 ayat (1) KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP,
1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
- barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Sementara itu perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan ancamannya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE
Pasal 27 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman terhadap pelanggaran terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Soesilo, menjelaskan bahwa judi atau hazardspel merupakan permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang serta umumnya bergantung kepada untung-untungan, jika pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Hal yang termasuk judi atau hazardspel adalah main dadu, bakarat, main selikuran, main jemeh, kodok ule, roulette, kempung keles, keplek, tombola, kocok, pertandingan sepak bola, dan totalisator pada pacuan kuda.
Ancaman Pidana Judi diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Sedangkan Judi Online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Apabila nantinya KUHP yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 berlaku yakni pada 6 Desember 2025, maka Tindak Pidana Perjudian baik secara langsung atau Judi Online diatur dalam Bagian Kedelapan Perjudian Pasal 426 dan Pasal 427 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Berikut bunyi lengkap Pasal 426 dan 427 KUHP.
Pasal 426
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:
- menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dari Penjelasan R. Soesilo, tentang judi dapat disimpulkan bahwa judi bola baik secara langsung maupun online merupakan pelanggaran hukum di Indonesia apabila dilakukan dengan dasar pengharapan untuk menang serta umumnya bergantung kepada untung-untungan, jika pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Permainan sepak bola pada dasarnya ada tim yang menang dan kalah. Akan tetapi, jika taruhan sepak bola mengenai kapan terjadi lemparan bebas atau bola keluar lapangan, atautim siapa yang menang serta di dalamnya terdapat unsur untung-untungan, maka taruhan sepak bola yang seperti itu masuk ke dalam tindak pidana perjudian. ()