Oleh: Clarrisa Ayang

Pada 10 April 2023 terselenggara sidang vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait keterlibatan Agnes Gracia atas penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam vonis sidang diputuskan oleh hakim bahwa Agnes Gracia terbukti bersalah atas penganiayaan berat berencana dengan melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Agnes Gracia. Namun, terdapat hal lain yang menarik perhatian publik dalam sidang vonis tersebut. Dimana hakim menyebutkan bahwa pemicu terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora adalah pengakuan dari Agnes bahwa dia mengalami pemerkosaan dari David Ozora pada 17 Januari 2023. Pengakuan tersebut membuat emosi Mario Dandy yang pada akhirnya menganiaya David Ozora. 

Hakim menyebutkan bahwa pengakuan tersebut tidak benar karena Agnes Gracia tidak dipaksa dan tidak mengalami trauma. Fakta bahwa Agnes Gracia telah berhubungan seksual dengan Mario Dandy pun dianggap memperkuat pernyataan bahwa Agnes Gracia tidak diperkosa dan tidak mengalami trauma. Masyarakat ikut berkomentar terkait hal itu dan memojokkan posisi Agnes Gracia dengan anggapan bahwa Agnes Gracia tidak diperkosa namun berdasarkan persetujuan yaitu mau sama mau. Namun, perlu diingat bahwa Agnes Gracia masih berumur 15 tahun sehingga tergolong dalam anak di bawah umur dan masih belum bisa memberikan konsen hubungan seksual.