Oleh: Muhammad Ridwan Jogi
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Keduanya diyakini JPU turut serta membunuh Brigadir J. Kendati demikian, keduanya berencana akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu. Dalam kasus ini, Kuat dan Ricky berperan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Richard Eliezer.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Rudi menyampaikan beberapa alasan peringan dan pemberat bagi Bripka Ricky Rizal. Diantaranya Ricky selaku terdakwa yang masih berusia muda. “Dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” kata JPU.
Ricky dikatakan JPU, adalah seorang ayah dari anak-anak, dan suami, sekaligus menjadi tulang punggung keluarga. “Bahwa hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban,” kata JPU.
Ricky selama persidangan yang memberikan kesaksian, dan pengakuan berbelit-belit atas rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J. JPU juga menebalkan pemberatan terhadap Ricky sebagai anggota kepolisian yang terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut. Sedangkan, Kuat Ma’ruf Hal dituntut 8 tahun oleh JPU dengan alasan pemberat yakni perbuatan Kuat Ma’ruf yang melenyapkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. “Kuat Ma’ruf juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di pengadilan” ujar JPU.
Hal meringankan dalam tuntutan Kuat Maruf, menurut JPU, adalah tidak pernah dihukum dan berlaku sopan dalam perkara. Yang krusial dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Kuat Maruf diyakini tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak pelaku lain. Menanggapi tuntutan yang dilakukan oleh JPU, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak merasa tuntutan itu belum memberikan rasa keadilan.
“Menurut pandangan kami, untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” ujar Martin, Senin (16/1/2023).
Martin menganggap tuntutan JPU terhadap Kuat dan Ricky masih terlalu ringan. Dengan tuntutan itu, ia khawatir akan berdampak bagi persepsi publik. Persepsi yang dimaksud yakni publik akan menganggap pidana pembunuhan merupakan bentuk kejahatan ringan.
“Betul terlalu ringan, saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu dihukum berat,” pungkas Martin. ()