Buat Video Prank Lapor KDRT, Baim Wong terancam Pidana

Publik yang baru dikejutkan dengan berita KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, dikejutkan kembali dengan pemberitaan KDRT pada Minggu (2/10). Namun kali ini, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang beredar merupakan hasil konten prank dari channel Youtube artis Baim Wong bersama istrinya Paula Verhoeven. Video berjudul “BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video ini di takedown” menuai kecamanan baik dari kalangan masyarakat umum hingga lembaga pemerintahan.

Dalam video tersebut, Baim serta Paula terlihat berada dalam mobil yang terparkir di depan Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sambil merencanakan isi dari prank yang akan dilakukan oleh Paula sebagai pelapor. Selama Paula melancarkan prank terhadap seorang petugas polisi yang terekam dari sebuah kamera tersembunyi yang dibawa Paula, terlihat Baim sedang menyaksikan rekaman tersebut dari dalam mobilnya sambil tertawa-tawa. Beberapa menit kemudian, saat petugas polisi tersebut hendak mengambil berkas untuk melanjutkan laporan, Baim masuk ke ruangan pelaporan. Petugas yang melihat keberadaan Baim pun menanyakan jika dirinya tengah di prank oleh keduanya. Baim dan Paula akhirnya membenarkan laporan sebagai prank dan menjelaskan bahwa mereka ingin mengetahui bagaimana proses dalam melaporkan KDRT ke polisi.

Komisioner Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, pun angkat bicara dan mengecam perbuatan yang dilakukan dan diunggah Baim dan Paula. Siti menegaskan bahwa hal tersebut berpotensi mempersulit proses hukum KDRT kedepannya terutama dalam proses pelaporan. Komnas Perempuan juga mengkhawatirkan dengan video prank tersebut, korban KDRT akan mendapatkan respon negatif dan dianggap sebagai prank oleh pihak kepolisian.

Menjadi korban KDRT itu menyakitkan dan membuat perempuan tidak berdaya. Menjadikannya untuk bahan tertawaan tentunya sebuah tindakan yang tidak bijak, juga tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah dan membantu korban KDRT,” tegas Siti Aminah saat dimintai tanggapan oleh Kompas.com pada Senin (3/10).

Menanggapi video tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Kapolsek Kebayoran Lama terkait pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula. “Iya, nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220,” jelas AKP Nurma Dewi saat ditanya Kompas.com pada Minggu (2/10).

Dalam KUHP, Pasal 220 mengatur pemidanaan laporan palsu dimana seseorang yang mengadukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan pelapor mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak ada, dapat diancam hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan. ()