Bui menanti Santri Gontor pelaku penganiayaan

Oleh: Diyah AR

Dugaan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya salah satu santri pondok pesantren Gontor Ponorogo yang berinisial AM, menjadi perhatian masyarakat luas. AM meninggal pada pukul 06.30 WIB Senin (22/8/2022) di Rumah sakit Yasyfin Gontor. 

Berdasarkan Surat keterangan kematian bernomor 007/RSYD-SKM/VIII/2022 yang diberikan pengurus ponpes berkop surat RS Yasyfin Darussalam Gontor dan ditandatangani dokter Muckhlas Hamidy pada tanggal 22 Agustus 2022 yang menjelaskan bahwa AM meninggal diduga karena kelelahan setelah mengikuti Perkemahan Kamis Jumat. Namun, setelah ibunda AM, Soimah melihat jenazah putranya, dan terlihat beberapa luka lebam di tubuh korban. Sehingga, menimbulkan reaksi bagi keluarga korban dan membawa kasus ini ke jalur hukum. 

Dilansir dari Kompas.com kasus ini telah didalami oleh Polres Ponorogo dan polisi telah memeriksa sebanyak 25 saksi Sejauh ini, polisi telah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa mulai dari kalangan santri, pengasuh pondok, dokter, hingga petugas yang memandikan jenazah RS Pondok Gontor. Selain itu, dokter forensik yang mengotopsi jenazah korban, hingga orang tua dan kerabat korban. 

Saat dikonfirmasi awak media dalam menangani kasus ini, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menyiapkan lembaga pendampingan karena ada satu pelaku yang berstatus masih di bawah umur. “Ada pelaku yang masih dibawah umur, kita siapkan lembaga pendampingan, untuk bantuan hukum,” terang Kapolres. 

Penganiayaan hingga meninggalnya korban dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Hal itu sesuai dengan Pasal 354 KUHP disebutkan bahwa barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan apabila perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. 

Pada kasus ini, terdapat juga dugaan pemalsuan surat keterangan kematian yang dilakukan oleh Pihak Rumah Sakit Yasyfin Gontor. Pemalsuan surat dapat dikenakan pidana dengan ancaman paling lama pidana kurungan selama 4 (empat) tahun.  Hal itu sesuai dengan Pasal 267 KUHP dimuat dalam Buku Kedua Bab XII tentang Pemalsuan Surat yang berbunyi Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ()