Uji Materi PKPU No. 10/2023 Diajukan Demi Menjamin Partisipasi Perempuan di Parlemen

Pada tanggal 5 Juni 2023, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/23) Mahkamah Agung (MA). Pengajuan uji materi tersebut juga diajukan oleh tiga perseorangan, yakni Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Titi Anggraini (anggota Dewan Pembina Perludem), dan Wahidah Suaib (mantan Komisioner Bawaslu). PKPU 10/23 sendiri mengatur tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Uji materi yang diajukan merujuk pada Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di tiap daerah pemilihan (dapil) yang menghasilkan angka pecahan dibulatkan ke bawah. 

 

KPU sebenarnya sudah mendapat tekanan dari Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan untuk mengubah PKPU tersebut. Namun, belum ada tindakan untuk melakukan pengubahan tersebut, sehingga dinilai KPU mengkhianati publik. Begitu pula Bawaslu yang sebelumnya telah diminta untuk uji materi pada PKPU No 10/2023 ke MA. Akan tetapi, tidak ada pergerakan dari Bawaslu untuk mengajukan uji materi ke MA terkait PKPU 10/2023 tersebut. Akhirnya, Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan uji materi langsung ke MA secara mandiri.