Oleh: Aliya Musyrifah Anas
Eksistensi calo atau juga dikenal dengan sebutan makelar di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi saat ini. Definisi makelar atau calo sendiri menurut KBBI ialah perantara perdagangan antara pembeli dan penjual, yang berarti dalam memperjualkan atau memperbelikan suatu barang, tugas utama seorang makelar adalah menghubungkan penjual dan pembeli, dengan mencocokkan kebutuhan keduanya, dan memfasilitasi proses transaksi tersebut.
Jasa calo atau makelar sangat diminati karena menyediakan efisiensi dan kemudahan bagi individu yang menggunakan layanan mereka, seperti dalam hal mengurus berbagai aspek administratif, negosiasi, dan dokumen yang terkait dengan transaksi, sehingga mengurangi beban kerja pelanggan. Dalam menawarkan jasanya, calo tiket sendiri menjadi pilihan yang sangat digemari oleh anak muda saat ini, terutama dalam jual beli tiket konser di media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan lain-lain. Dalam proses transaksi jual beli di media sosial seringkali dijumpai permasalahan-permasalahan yang bukan hanya terjadi pada barang atau produk, tetapi juga terjadi pada penggunaan jasa yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap konsumen seperti halnya wanprestasi sampai pada keadaan overmacht atau keadaan tidak terpenuhinya kewajiban satu pihak dalam suatu perjanjian.
Seperti yang sedang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini, penipuan tiket konser Coldplay melalui media sosial. Pada Senin (5/6/2023) Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan tiket konser musik Coldplay yang terlibat dalam tindak pidana penipuan yang merugikan para korban sebesar Rp 20,35 juta. Penipuan tiket konser Coldplay tersebut diduga merupakan sindikat yang berjejaring, yang sampai saat ini Polisi menerima total enam laporan yang berkaitan dengan penipuan tiket konser musik dan masih mengusut pelaku lainnya.
Kasus penipuan tiket konser oleh calo tidak hanya terjadi baru-baru ini. Hal ini juga sering menimpa anak muda yang menggemari musik Kpop. Seperti konser girl group Blackpink pada Maret 2023 lalu, yang memakan kerugian dari para korban hingga mencapai Rp 172 juta. Tahun tahun 2022 lalu, penipuan tiket konser Kpop juga dialami oleh fans grup NCT 127 yang ditawari tiket senilai Rp7 juta yang harga normalnya hanya berkisar Rp1-2 juta. Persoalan tersebut jelas merugikan banyak pihak, terutama kalangan anak muda yang ingin merasakan euphoria dari menonton konser musik.
Modus yang dilakukan oleh para penipu tiket konser seringkali dengan membuat akun instagram palsu untuk memperdaya korban. Modus baru lainnya juga seperti menggunakan scalping bot atau sistem yang dirancang untuk secara otomatis membeli tiket dalam jumlah yang banyak, yang kemudian tiket-tiket tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga normalnya. Tak heran banyak orang-orang yang menggunakan jasa calo karena seringkali kehabisan tiket akibat ulah dari para calo itu juga.
Di Indonesia, regulasi mengenai perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak dari konsumen diatur dalam Pasal 4 terutama pada huruf e dan h, yaitu:
“hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut” dan;
“hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.
Sementara berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f, calo yang dalam hal ini bertindak sebagai pelaku usaha dilarang memperjualkan jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam keterangan barang dan/atau jasa tersebut, serta tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Lalu, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku penipuan tiket konser tersebut?
Para pelaku penipu tiket konser tersebut dapat dijerat pidana yang ada di dalam KUHP dan juga di luar KUHP, berikut pasal-pasalnya:
- Pasal 263 ayat (1) KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
- Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
- Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen: Dalam ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar bagi pelaku usaha yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan mengenai ketersediaan jasa, menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, dan kegunaan jasa tersebut yang tidak benar atau menyesatkan. Sementara pada ayat (2) memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi pelaku usaha yang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Untuk mencegah lahirnya korban-korban dan kerugian-kerugian lainnya, penting bagi para calon konsumen memperhatikan hal berikut sebelum membeli tiket konser pada calo yang menawarkan:
- Gunakanlah situs resmi atau agen tiket yang terpercaya dalam membeli tiket;
- Lakukanlah research terlebih dahulu terhadap penawar yang menawarkan tiket tersebut, seperti mengecek nomor telepon mereka di get contact dan mengecek akun media sosial lain milik mereka serta rekam jejak digital lainnya;
- Janganlah tergoda dengan harga tiket yang terlalu murah dan juga terlalu mahal yang sangat jauh berbeda dari harga normal pada situs web resmi penjualan tiket;
- Hindari pemberian informasi yang bersifat sangat privasi kepada penawar tersebut, seperti foto KTP, kata sandi email, dan lain sebagainya.
Dengan langkah-langkah yang lebih hati-hati dan kesadaran akan risiko penipuan, kita dapat melindungi diri kita sendiri juga orang sekitar dan memastikan pengalaman menyenangkan saat menikmati konser idola tanpa harus menghadapi dilema karena terjebak dalam penipuan tiket konser. ()