Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terkait Constitutional Complaint dalam Konstitusi

Oleh: Abdiilah Sulfany

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, serta merupakan negara demokrasi yang didasarkan pada konstitusi tertinggi negara yaitu UUD 1945. Agar penegakan segala peraturan hukum dan konstitusi terjamin, maka terdapat lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan yang bebas dan merdeka untuk menegakkan peraturan demi terciptanya keadilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Terdapat 2 lembaga yang bertugas dalam kekuasaan peradilan yaitu Mahkamah Agung yang membawahi beberapa peradilan dan Mahkamah Konstitusi, yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. 

Berbicara terkait constitutional complaint, hal ini memiliki pengertian bahwa warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terganggu akibat kebijakan atau tidak adanya kebijakan dari pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, serta Mahkamah Agung, maka dapat mengajukan pengaduannya kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, apabila didasarkan pada peraturan serta UUD 1945, tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara eksplisit terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara constitutional complaint yang dialami oleh warga negara. Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu : 

  1. Melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
  2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 
  3. Memutuskan pembubaran partai politik 
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu 

Akan tetapi, meskipun tidak ada peraturan yang memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi secara eksplisit terkait penyelesaian constitutional complaint, namun terdapat banyak warga negara yang mengajukan pengaduan akibat kerugian hak konstitusional yang dideritanya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai muara akhir dalam menuntut keadilan. Dikatakan sebagai muara akhir karena sebelum mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi, warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terganggu diwajibkan untuk menempuh upaya hukum lain terlebih dahulu, namun apabila tidak ada keadilan yang dihasilkan maka dapat mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi.