RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masuk Prolegnas 2023 : Menalar Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Oleh: Clarrisa Ayang Jelita

(Internship Content Creator @advokatkonstitusi)

Pada Juni 2022, Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masuk dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. RUU KIA mengandung total 9 bab dengan 44 pasal yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga. Sehingga, dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat. Meskipun semangatnya melindungi hak anak dan perempuan, pembahasan ruu ini tetap menuai pro kontra dari masyarakat.

Pro dan kontra dari masyarakat muncul akibat perubahan pengaturan cuti melahirkan untuk pekerja perempuan yang mana sebelumnya diatur dalam pasal 82 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Kemudian pada pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) dan (2) RUU KIA diperpanjang menjadi minimal selama 6 bulan dengan gaji 3 bulan pertama dibayar penuh dan sisanya sebanyak 75% dari upah. Perubahan pengaturan cuti juga terdapat pada cuti pendampingan suami menjadi maksimal selama 40 hari yang sebelumnya hanya selama 2 hari cuti berbayar. Apabila terdapat pekerja perempuan mengalami keguguran dan didukung dengan keterangan dokter maka diberikan hak untuk cuti atau istirahat selama 1,5 atau sesuai anjuran dokter. Disamping itu juga diberikan cuti pendampingan suami selama 7 hari.